Kabar gembira datang bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pada tahun pertama pelantikan kabinet Prabowo-Gibran, gaji PNS dipastikan akan mengalami kenaikan. Rencana ini sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa akan ada penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Ini merupakan langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah, yang sebelumnya juga telah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini akan diatur sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan fiskal negara. Meskipun Airlangga belum memberikan rincian mengenai besaran kenaikan gaji tersebut, sinyal positif ini disambut baik oleh banyak pihak. Rencana kenaikan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja mereka. Namun, Airlangga juga menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai detail kenaikan gaji ini masih dalam proses.
Informasi Mengenai Kenaikan Gaji PNS
Informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS ini juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya fokus pada kenaikan gaji, tetapi juga mencakup perbaikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan insentif lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi birokrasi serta mendorong produktivitas melalui adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji PNS tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa penyesuaian gaji ASN tidak hanya berbentuk kenaikan gaji pokok. Menurut Isa, penyesuaian pendapatan ASN juga bisa dilakukan melalui perbaikan tunjangan kinerja (tukin) dan pemberian insentif lainnya. Namun, keputusan final mengenai kebijakan ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2024.
Menunggu Pidato Presiden
Dalam pidato tersebut, presiden biasanya mengumumkan berbagai kebijakan penting yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Hal ini mencakup penyesuaian belanja pegawai untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua untuk Pegawai Negeri Sipil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan rincian kenaikan gaji PNS, Anda dapat mengunduh dokumen PDF melalui link ini.
0 Komentar