Pada tanggal 14 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor: 900.1.1/664/Keuda yang mengatur penganggaran gaji PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024. Dengan adanya aturan ini, tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah dapat tetap menerima kompensasi yang sesuai dengan beban kerja mereka.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan dalam penataan pegawai non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan diperkenalkannya skema gaji PPPK paruh waktu, pemerintah berusaha mengakomodasi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam berbagai sektor layanan publik. Skema ini juga diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi mereka yang masih menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, penganggaran gaji PPPK paruh waktu dalam APBD memastikan bahwa tenaga honorer yang masih bekerja tidak kehilangan mata pencaharian mereka secara tiba-tiba. Pemerintah daerah diberikan pedoman jelas dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ini sehingga distribusi dana dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya membantu tenaga honorer secara ekonomi tetapi juga menciptakan sistem penggajian yang lebih tertib dan terstruktur.
Latar Belakang Kebijakan
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN. Untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi alternatif.
Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda menekankan beberapa poin penting terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu:
- Lanjutan Kerja dan Gaji bagi Peserta Seleksi: Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaan dan diberikan gaji sesuai besaran yang diterima sebelumnya. Pendanaan gaji ini dianggarkan dalam Belanja Jasa.
- Penganggaran Gaji Setelah Pengangkatan: Setelah penetapan pengangkatan, gaji bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
- Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru: Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN yang diangkat tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengalokasian Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Masih dalam Proses Seleksi: Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN namun masih mengikuti proses seleksi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan membayarkan gaji mereka.
Klasifikasi dan Kodefikasi Penganggaran
Untuk memudahkan penganggaran, Kemendagri menetapkan klasifikasi dan kodefikasi belanja jasa bagi PPPK paruh waktu berdasarkan jabatan, antara lain:
- 5.1.02.02.01.0083: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan guru.
- 5.1.02.02.01.0084: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
- 5.1.02.02.01.0085: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
- 5.1.02.02.01.0086: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan tenaga teknis.
- 5.1.02.02.01.0087: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
- 5.1.02.02.01.0088: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan operator layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0089: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0090: Belanja jasa PPPK paruh waktu pada jabatan penata layanan operasional.
Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu sesuai dengan klasifikasi dan kodefikasi tersebut.
Sumber Pendanaan Alternatif

Jika anggaran belanja jasa bagi PPPK paruh waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat:
- Menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT): Dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjadwalan Ulang Program dan Kegiatan Lainnya: Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lain serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
- Pemanfaatan Kas yang Tersedia: Memanfaatkan kas daerah yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.
Implikasi bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang tidak lolos formasi PPPK 2024. Dengan adanya pengaturan gaji PPPK paruh waktu, mereka tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Selain itu, langkah ini juga memastikan bahwa tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan, sehingga menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terstruktur.
Kesimpulan
Surat edaran Kemendagri tentang penganggaran gaji PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis dalam penataan pegawai non-ASN di Indonesia. Dengan pengaturan yang jelas mengenai sumber pendanaan, klasifikasi jabatan, dan mekanisme penganggaran, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Pranala Luar
0 Komentar