Sobat Pendidikan, Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberikan gebrakan terkait kemudahan syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para guru dalam memenuhi syarat pencairan tunjangan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jam tatap muka.
Dalam pidatonya pada acara perilisan Pengelolaan Kinerja 2025 tanggal 9 Desember lalu, Abdul Mu’ti menjelaskan berbagai kemudahan yang akan diterapkan dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru. Salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi adalah kewajiban mengajar minimal 24 JP dalam satu minggu. Hal ini sering menjadi tantangan bagi guru mata pelajaran tertentu yang jam pelajarannya terbatas serta sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang sedikit.
Mulai tahun 2025, guru dapat memperoleh tambahan JP melalui berbagai aktivitas lain di luar jam tatap muka, sehingga mereka tidak perlu mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Berikut adalah beberapa aktivitas yang dapat dihitung sebagai jam mengajar dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025:
1. Mengajar Tatap Muka
Mengajar tatap muka tetap menjadi komponen utama dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Guru harus tetap melaksanakan pembelajaran di kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Namun, dengan kebijakan baru ini, beban minimal 24 JP akan lebih fleksibel dan bisa dipenuhi melalui aktivitas lain.

2. Membimbing Peserta Didik
Pembimbingan terhadap siswa, baik secara akademik maupun non-akademik, kini juga akan dihitung sebagai bagian dari syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Kegiatan seperti memberikan bimbingan belajar tambahan, konseling, atau membimbing siswa dalam kompetisi akademik dan non-akademik dapat dikonversi menjadi JP tambahan.
3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru
Kementerian Pendidikan berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru. Guru yang aktif mengikuti pelatihan, seminar, atau workshop yang telah disertifikasi oleh kementerian akan mendapatkan JP tambahan yang bisa dihitung dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Ini memberikan dorongan bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

4. Keaktifan Guru di Masyarakat
Kegiatan di luar sekolah yang berkaitan dengan profesi guru juga akan dihitung dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Guru yang aktif dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau komunitas pendidikan lainnya, akan mendapatkan konversi JP berdasarkan partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.
5. Keaktifan Guru di Sekolah
Selain kegiatan mengajar, keterlibatan guru dalam berbagai kegiatan sekolah seperti kepanitiaan, pembinaan ekstrakurikuler, dan partisipasi dalam kegiatan upacara juga akan masuk dalam perhitungan syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi guru untuk lebih aktif dalam kegiatan sekolah tanpa harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para guru dapat lebih mudah memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi tanpa mengalami kesulitan mencari jam tambahan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong keterlibatan guru dalam berbagai aspek pendidikan yang lebih luas, bukan hanya terbatas pada jam mengajar di kelas.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, guru diharapkan dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing bagi siswa. Guru tidak hanya fokus pada tugas mengajar, tetapi juga berperan dalam pengembangan karakter siswa, peningkatan kompetensi diri, serta keterlibatan dalam masyarakat dan lingkungan sekolah.
Demikian informasi terkait syarat pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2025. Mari kita nantikan kebijakan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya dan semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para guru di seluruh Indonesia.
Penutup
Dengan adanya kebijakan baru terkait Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi mulai tahun 2025, para guru kini memiliki lebih banyak opsi untuk memenuhi beban kerja minimal yang disyaratkan. Tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga dengan kegiatan membimbing siswa, mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi, serta aktif dalam organisasi profesi dan kegiatan sekolah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat peran mereka dalam dunia pendidikan dan masyarakat. Semoga kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia, sehingga mereka dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita nantikan perkembangan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini dan terus beradaptasi dengan perubahan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
0 Komentar